Tuesday, October 29, 2019

Dunia Berita2019 - Polisi Tangkap 4 Pengedar Sabu di Kampung Ambon Jakbar


 Dunia Berita2019 - Polisi Tangkap 4 Pengedar Sabu di Kampung Ambon Jakbar


Agen Judi Poker Tanpa Bot - Polres Metro Jakarta Barat menangkap 4 tersangka pengedar sabu jaringan Komplek Kampung Ambon, Jakarta Barat. Hasil penangkapan ini, polisi mengamankan setengah kilogram sabu.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Hengki Haryadi mengatakan timnya mendapat informasi dari masyarakat jika masih ada peredaran narkotika jaringan Kampung Ambon di sekitaran wilayah depan RSUD Cengkareng Jakarta Barat beberapa hari yang lalu. Berdasarkan informasi itu, polisi menangkap pengedar sabu berinisial YG (20) ANJ (25) AM (29) dan AJ (32).

"Dari penangkapan ke empat pelaku ini merupakan jaringan terorganisir sekitar kawasan perkampungan Komplek Ambon, dan ditengarai merupakan sindikat Internasional" kata Kombes Hengki dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (30/10/2019).

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz mengatakan pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut dan mencari tahu apakah ada DPO lain dalam kasus itu. Dari tangan para tersangka, Erick menyebut polisi berhasil menyita setengah kilogram sabu.

"Total keseluruhan barang bukti yang disita antaranya 7 bungkus plastik klip sabu seberat setengah kilo, 190 lempeng psikotropika jenis H5 sebanyak 1900 butir, satu buah timbangan elektrik, dan 5 unit handpone," kata Erick.

 Dunia Berita2019 - Polisi Tangkap 4 Pengedar Sabu di Kampung Ambon Jakbar

Agen Judi Poker Uang Asli - Erick mengatakan otak dari jaringan ini yakni tersangka AJ. Tersangka AJ juga diketahui merupakan residivis di kasus yang sama. AJ juga diketahui sudah menjual sabu sejak tahun 2018.

Polisi menduga saat ini proses transaksi narkotika sudah tidak dilangsungkan di Kampung Ambon. Erick menduga para tersangka juga mengambil narkotika dari luar Indonesia.

"Penangkapan ke empat pelaku didapat saat ini berubah pola dimana yang biasa jadi basis peredaran di kampung ambon sekarang sudah berpindah ke kampung-kampung sekitar komplek Ambon dan notabene barang haram yang masuk bukan hanya dari lokal melainkan dari internasional," jelas Erick.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan
Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) junto 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 60 ayat (1) subsider 62 junto Pasal 71 ayat (1) UU RI tahun 1997 tentang psiktoropika. 

 Dunia Berita2019 - Polisi Tangkap 4 Pengedar Sabu di Kampung Ambon Jakbar

Post By : SogoPoker

0 comments:

Post a Comment